Oleh: Linda Yuliana*
Penyediaan Tenaga Listrik di Pulau Bintan Kabupaten Bintan sebelumnya bernama kabupaten Kepulauan Riau. Perubahan nama ini dimaksudkan agar tidak timbul kerancuan antara Provinsi Kepulauan Riau dan kabupaten Kepulauan Riau dalam hal administrasi dan korespondensi sehingga nama kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) diganti menjadi kabupaten Bintan. Perubahan nama kabupaten Kepulauan Riau menjadi kabupaten Bintan sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No 5 tahun 2006 tertanggal 23 Februari 2006.
Dengan adanya perubahan nama tersebut, kabupaten Bintan akan lebih dikenal dan diharapkan bisa go internasional.Sebab selama ini para pebisnis di Singapura dan Malaysia lebih mengenal Bintan dibanding Kepulauan Riau. Hal itu terkait adanya resort dan kawasan industri di daerah ini. Karena nama Bintan sudah mengglobal maka akan lebih memudahkan dalam menjual potensi yang dimiliki daerah ini ke investor asing. Konsekuensi perubahan nama kabupaten Kepri menjadi Bintan memang cukup besar yakni dengan pindahnya kantor sementara kabupaten Bintan di Kijang, Bintan Timur dengan menempati bekas kantor PT Antam (Aneka Tambang).
Sejalan dengan berkembangnya kabupaten Bintan ini maka masalah krusial yang akan dihadapi adalah seputar sampah sehingga untuk mengantisipasi permasalahan ini sudah seharusnya kabupaten Bintan menerapkan sistim pengelolaan sampah yang berbasis iptek dan produktif karena dalam beberapa tahun kedepan daerah ini diperkirakan akan kesulitan untuk menangani sampah sejalan dengan pesatnya perkembangan kota, meskipun pusat pemerintahan kabupaten Bintan akan dibangun di Teluk Bintan yang jaraknya sekitar 40 kilometer dari Tanjungpinang. Namun konsentrasi pemukiman penduduk diperkirakan masih mengarah ke Tanjungpinang.
Konsentrasi pendudukan yang begitu padat menjadikan sampah rumah tangga akan terus bertambah masalah. Karena sudah banyak kasus muncul diberbagai kota besar lainnya seperti yang terjadi antara Jakarta dengan Kota Depok. Disana adanya penolakan dari kota Depok terkait sampah dari Jakarta yang dibuang ke wilayah Depok, begitu juga tidak menutup kemungkinan dengan Tanjungpinang dan Bintan masalah serupa beberapa tahun ke depan akan muncul. Dan saat ini di pulau Bintan hanya memiliki TPA (tempat pembuangan akhir) di Batu 15 yang sudah berada di perbatasan antara Tanjungpinang dengan Bintan tepatnya di Desa Tua Paya yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bintan.
Sebenarnya sampah bukan hanya menjadi masalah di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang ataupun Kota Batam saja tetapi sampah telah menjadi masalah besar di Indonesia. Hal ini diperkirakan terus meningkat hingga tahun 2020 mendatang, berdasarkan data yang dikeluarkan Asisten Deputi Urusan Limbah Domestik, Deputi V Menteri Lingkungan Hidup, bahwasanya volume sampah perkotaan pada tahun 1995 menghasilkan sampah rata-rata 0,8 kilogram per kapita per hari, kemudian pada tahun 2000 meningkat menjadi 1 kilogram per kapita per hari. sehingga tahun 2020 mendatang diperkirakan mencapai 2,1 kilogram per kapita per hari. Meningkatnya sampah perkotaan telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan. Bukan hanya pemandangan tak sedap atau bau busuk yang ditimbulkannya tetapi juga ancaman terhadap kesehatan.
Untuk memanfaatkan sampah perkotaan sebenarnya telah lama diupayakan para ahli. Salah satunya adalah pemanfaatan sampah untuk diolah menjadi tenaga listrik sebagaimana yang telah di lakukan oleh University of California dengan mengembangkan mikroba di dalam bioreaktor-bioreaktor mereka agar bisa mencapai kecepatan mengurai 30 persen-50 persen dari mikroba yang banyak digunakan sekarang ini. Bioreaktor yang digunakan Ruihong Zhang, peneliti yang mengembangkan sistem tersebut, sama seperti bioreaktor lainnya (anaerobic digester) menggunakan mikroba untuk menguraikan bahan organik menjadi biogas (unsur terbanyaknya adalah methane dan hidrogen). Tetapi ada perbedaan antara bioreaktor Zhang dengan bioreaktor lainnya. Bioreaktor Zhang didesain untuk digunakan mengurai bahan organik padat seperti sisa makanan, sisa pertanian dan sebagainya, sementara bioreaktor yang ada sekarang ini digunakan pada pengolahan air limbah. Dan mikroba yang digunakan juga mampu bekerja menguraikan sampah- sampah organik padat tersebut dengan kecepatan 30 persen-50 persen lebih cepat dibanding mikroba pengurai yang ada. University of California juga telah membangun unit uji coba untuk skala industri yang menerima sampah organic padat sebanyak 8 ton per hari. Sampah organik padat sebanyak 8 ton tersebut kemudian diubah menjadi 300.000 - 600.000 liter biogas. Jumlah tersebut cukup digunakan untuk mensuplai/mengaliri daya listrik sekitar 80 rumah di sekitar unit uji coba tersebut.
Sedangkan proses pemanfaatan sampah menjadi energi listrik di Indonesia terkenal dengan nama PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Biogas), hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam menangani limbah sampah utamanya sampah organik. Sekaligus menjadi salah satu alternatif memberikan pasokan energi listrik yang dinilai cukup terbatas selama ini serta masih banyak menggantungkan pada pembangkit listrik seperti PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air). Pembangunan PLTB ini diharapkan pula mampu memberikan solusi terhadap permasalahan sampah selama ini, upaya tersebut sekaligus pula agar masyarakat terbebas dari hal-hal yang membahayakan lingkungan, terutama akibat limbah sampah yang dapat mengeluarkan gas-gas beracun (methana). Melalui pengelolaan energi biogas dari sampah ini maka gas methana yang dihasilkan limbah sampah dapat diolah menjadi energi listrik. Pembuatan listrik biogas ini menggunakan parit-parit sebagai saluran pipa biogas hasil pembusukan sampah organik itu disalurkan ke pompa vortex, kemudian dari pompa Vortex mengalirkan gas methane yang mudah terbakar ini ke sebuah mesin diesel yang menghasilkan daya listrik sebesar 40.000 watt untuk perhitungan sekitar 500 - 1.000 meter kubik sampah yang dibuang ke TPA.
Pembangunan PLTB itu sendiri tidak mengganggu keberadaan pemulung, karena mereka masih dapat mencari keuntungan dari sampah-sampah yang ada, kemudian dalam proses pembangunannnya membutuhkan dana investasi yang cukup besar. Begitu pula keuntungan ekonomis dari investasi bisnis PLTB ini, yang tidak dapat langsung dirasakan perolehan laba/keuntungannya terutama untuk jangka pendek, tapi akan mulai dirasakan untuk jangka panjang. Selain membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk membangun PLTB dari sampah, yakni mulai dari pembangunan instalasi, pengeboran, maupun infrastruktur lainnya, juga akan memakan waktu lama untuk mencapai keuntungan ekonomis. Dengan asumsi BEP (break event point) atau titik impasnya sekitar 9 sampai 10 tahun. Kemudian keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) ini termasuk inovasi baru di Indonesia. Sedangkan di negara-negara lain terutama di Eropa, termasuk di Asia seperti Korea Selatan, Malaysia maupun Thailand sudah berjalan cukup lama. Di Inggris misalnya, pembangkit listrik tenaga biogas sampah sudah memasuki tahun yang ke - 15 dengan kapasitas mencapai 400 MW.
Untuk membangun PLTB di TPA Tua Paya maka kita perlu belajar dari beberapa daerah di Indonesia yang sudah terlebih dahulu membangun kerjasama dengan investor untuk membangun PLTB diantaranya dilakukan oleh PT PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten yang memanfaatkan sampah di TPA Leuwigajah Cimahi dan TPA Bantargebang Bekasi. Konsepi ini juga salah cara mengatasi krisis energi listrik yang terjadi di Pulau Bintan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar